PRAKTIK BIAYA PENCATATAN NIKAH
PASCA BERLAKUNYA PP .NO 48 TAHUN 2014
(STUDI
KASUS DI KUA KECAMATAN WARUNGASEM KAB. BATANG)
PROPOSAL SKRIPSI
Diajukan
Kepada Fakultas Syariah
Untuk
Memenuhi Persyaratan Memperoleh
Gelar
Sarjana Syariah ( S.Sy )
Disusun
Oleh :
Nama : Nur Muzayim
NIM : 2011311001
Jurusan : Syariah
Prodi : S1. Ahwalus Syahsiyyah
KEMENTERIAN
AGAMA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN 2015
I.
Latar
Belakang Masalah
Perkawinan menurut yang disyariatkan
agama Islam (makna Ushuli (syar’i)), mempunyai aspek makna, di antaranya aspek
ibadah, hukum dan sosial. Dari aspek ibadah, melaksanakan perkawinan berarti
melaksanakan sebagian dari ibadah yang berarti pula telah menyempurnakan
sebagian dari agama. Dari aspek hukum, perkawinan yang sesuai dengan syariat Islam
merupakan suatu perjanjian yang kuat, yang didalamnya mengadung suatu komitmen
bersama dan menuntut adanya penunaian hak dan kewajiban bagi keduanya. Sementara itu dari aspek
sosial, perkawinan bertujuan membetuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencintai
dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga, yang pada gilirannya
nanti keluarga yang seperti ini akan menjadi pasir, batu bata, semen, kapur dan
sebagainya dari sebuah bangunan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam.
Karena Rasulullah SAW melarang kerahiban, yang hidup menyendiri dengan tidak
kawin yang bisa menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan
kesinambungan regenerasi umat manusia[1]
Pemerintah Indonesia sejak berdirinya tahun 1945 sangat serius memikirkan dan
mengatur tentang pernikahan masyarakat Indonesia, hal itu ditandai dengan
lahirnya regulasi yang berkaitan dengan pernikahan itu.Sebelumnya di Indeonesia
berlaku 3 sistem hukum : sistem hukum barat,sistem hukum adat dan sistem hukum
Islam. Khususnya di bidang hukum perkawinan di Indonesia terdapat berbagai
peraturan perundangan. Beberapa saat setelah kemerdekaan, pemerintah RI
berusaha melakukan upaya-upaya perbaikan di bidang perkawinan dan keluarga antara
lain melalui penetapan UU No.22 Tahun 1946 mengenai pencatatan nikah,talak dan
rujuk bagi masyarakat beragama Islam dengan aturan pelaksanaannya dikeluarkan
Instruksi Menteri Agama No 4 Tahun 1947 yang ditujukan untuk Pegawai Pencatat
Nikah (PPN). Instruksi tersebut disamping berisi perintah melaksanakan UU.
No.22 Tahun 1946 tersebut, juga berisi anjuran agar PPN berusaha mencegah
perkawinan anak-anak yang belum cukup umur, menerangkan kewajiban-kewajiban
suami yang berpoligami, mengusahakan perdamaian bagi pasangan-pasangan yang
bermasalah, menjelaskan kewajiban bekas suami terhadap bekas istri dan
anak-anaknya apabila terpaksa bercerai, selama masa idah agar petugas PPN
mengusahakan pasangan yang bercerai untuk rujuk kembali[2].
Selain itu dikeluarkan juga UU.RI No.1 Tahun 1975 tentang Perkawinan yang
disusul dengan PP.Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No.1
Tahun 1974 tentang perkawinan dan masih banyak lagi aturan-aturan yang
dikeluarkan pemerintah untuk mengatur tentang perkawinan untuk masyarakat .
Di bulan Oktober 2004 diberlakukan Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur
tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada perguruan
tinggi yang meliputi biaya ujian masuk, SPP serta pada KUA Kecamatan tentang tarif
Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan bahwa Penerimaan Dari Kantor Urusan Agama pada biaya pencatatan
nikah dan rujuk ditetapkan sebesar Rp.30 000,00 (tiga puluh ribu) per peristiwa
nikah[3].
Sejak
saat itu maka masyarakat Indonesia kususnya yang beragama Islam yang akan
melakukan pernikahan dikenai biaya pencatatan sebesar Rp.30 000,00. Bila
dilihat besarannya biaya pencatatan
pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah itu relatif terjangkau sehingga
masyarakat dapat menerima ketentuan itu dengan suka rela .
Namun dalam kenyataan dilapangan kita temukan
banyak kejanggalan, dimana dibanyak tempat biaya pencatatan melebihi dari
ketentuan yang ada. Hal ini dikarenakan masyarakat yang akan melangsungkan
pernikahan melengkapi surat suratnya cukup berlapis mulai dari desa,kecamatan hingga KUA
kecamatan, selain itu banyak juga dalam pengurusan surat-suratnya itu menggunakan
jasa orang ke tiga sehingga akan berakibat penambahan biaya pencatatan
pernikahan .
Puncaknya di penghujung tahun 2012, Kementerian Agama menjadi sorotan publik dengan
keluarnya pernyataan yang datang dari Irjend Kementerian Agama RI M. Yasin yang
menyatakan tentang indikasi adanya praktek pungutan liar (pungli) atau gratifikasi
biaya nikah yang dilakukan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernyataan
itu dikarenakan biaya resmi pencatatan nikah hanya tiga puluh ribu akan tetapi
pada prakteknya dipungut hingga tiga ratus sampai mencapai lima ratus ribu
rupiah bahkan mungkin ada yang lebih. Jika dikomulatifkan, menurut Yasin dalam
pernyataannya ada triliunan dana yang dipungli penghulu di Kantor Urusan Agama
jika diasumsikan ada dua juta peristiwa nikah yang dicatat di Kantor Urusan
Agama (KUA)[4].
Atas dasar itu maka
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah.No
48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah .No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan PajakYang Berlaku Pada Departemen Agama. Pertimbanganya adalah untuk peningkatan pelayanan
pencatatan nikah atau
rujuk, penyesuaian jenis dan
tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kementerian Agama sebagaimana
yang telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah .No47 Tahun
2004. Hal yang terpenting dalam Peraturan Pemerintah .No 48 Tahun 2014 adalah
bahwa Setiap warga negara
yang melaksanakan nikah
atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar Kantor tidak dikenakan
biaya pencatatan nikah atau rujuk. Sedangkan Dalam hal
nikah atau rujuk yang
dilaksanakan di luar KUA
Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa
profesi sebagai penerimaan
dari KUA Kecamatan sebesar
Rp.600 000,00. Sedangkan bagi warga negara
yang tidak mampu
secara ekonomi dan/atau korban
bencanayang melaksanakan nikah atau
rujuk di luar
KUA Kecamatan dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah).
KUA Kecamatan Warungasem
Kabupaten Batang yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Agama di
wilayahnya tidak ketinggalan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
Hal ini merupakan konsekwensi dari
lembaga yang melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kususnya pencatatan pernikahan, KUA
Kecamatan Warungasem berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta SOP yang sangat jelas,
termasuk mengimplementasikan PP No 48 Tahun 2014 setelah dipertegas dengan
diterimanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I Nomor:
SJ/Wt.II/M.1.0113327/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan PemerlntahNomor 48tahun
2014 tanggal 14 Juli 2014 .
Akan tetapi
dari pengamatan penulis di masyarakat
Warungasem masih didapati kenyataan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pencatatan pernikahan tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah.No.48 Tahun 2014. Pernikahan yang dilaksanakan
di KUA berkisar antara Rp.200 000 sampai Rp.400 000, yang semestinya
bertarif Rp 0,00 (nol rupiah), sementara
untuk pernikahan di luar Kantor dan diluar jam kerja biayanya berkisar Rp.800 000 sampai Rp 1 000 000, yang semestinya
hanya Rp. 600 000 .
Berdasarkan
fenomena diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang
praktik biaya pencatatan nikah di KUA Kecamatan Warungasem setelah
diberlakukannya PP.No 48 Tahun 2014 sehingga penulis mengangkatnya dalam bentuk
skripsi yang berjudul “ Praktik
Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 (Studi Kasus Di
KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang) “
II.
Pembatasan dan Perumusan Masalah
A.
Pembatasan
Praktik biaya pencatatan nikah dalam sekripsi ini dibatasi pada
peristiwa nikah yang terjadi setelah
diberlakukannya PP. No 48 Tahun
2014 mulai tanggal 15 Juli 2014 hingga Desember 2014 di kecamatan Warungasem
Kabupaten Batang .
Sedangkan KUA yang maksud dalam sekripsi ini dibatasi hanya
pada KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang .
B.
Perumusan Masalah
Rumusan masalah adalah mengekspresikan aspek yang hendak dikaji
tersebut dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan yang spesifik. Rumusann
masalah dalam bentuk pertanyaan lebih baik dari pada pernyataan karena
memberikan kesan lebih tajam dan langsung dari pada dalam bentuk pernyataan. Rumusan
masalah hendaknya jelas dan operasional sehingga tidak terbuka peluang
terjadinya salah tafsir jika dibaca oleh orang lain[5]
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada skripsi ini adalah :
1. Bagaimana
KUA Kecamatan Warungasem dalam mensosialisasikan berlakunya PP.No 48 Tahun 2014
pada masyarakat Kecamatan Warungasem ?
2. Bagaimana
tanggapanmasyarakat kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun
2014 ?
3. Bagaimana
praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP No 48 Tahun 2014 pada
masyarakat Kec. Warungasem ?
III.
Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian pada hakikatnya mengungkapkan apa yang hendak
dicapai oleh penulis. Selain itu, arah penelitian juga ditentukan oleh tujuan
penelitian. Penulisan tujuan penelitian terkadang terkesan sedeerhana dan
ringkas, padahal kalau diuraikan bisa dalam deskripsi yang luas dan mendalam[6].
Memperhatikan latar belakang masalah dan rumusan masalah tersebut
diatas, maka dalam penelitian ini ada beberapa tujuan, sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui KUA Kecamatan Warungasem dalam mensosialisasikan berlakunya PP.No 48
Tahun 2014 pada masyarakat Kecamatan Warungasem ?
2. Untuk
mengetahui tanggapan masyarakat kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No
48 Tahun 2014 ?
3. Untuk
mengetahui praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP No 48 Tahun 2014
pada masyarakat Kec. Warungasem ?
IV.
Telaah Pustaka
Untuk mendukung
penelaahan yang komprehensif,
seperti yang telah
dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka perlu dilakukan telaah terhadap pustaka atau karya-karya yang
mempunyai relevansi terhadap topik
yang akan dikaji dan menghindari duplikasi dengan karya-karya
terdahulu. Masalah pencatatan perkawinan
merupakan hal yang
sangat penting dalam sebuah pernikahan, sehingga memperoleh
porsi pembahasan yang memadai di karya-karya ilmiah yang lain. Karya-karya
ilmiah itu diantaranya adalah :
Isti Astuti Savitri dalam skripsi yang berjudul Efektifitas
Pencatatan Perkawinan Pada KUA Kecamatan Bekasi Utara Fakultas Syariah Dan
Hukum Universitas Syarif Hadayatullah Jakarta 2011. Dalam skripsi digambarkan
tentang kondisi kinerja KUA Kecamatan Bekasi Utara dalam melakukan tugas
pokoknya kususnya pencatatan pernikahan,menguraikan tentang faktor-faktor yang menghambat
efektifitas pencatatan di KUA tersebut, juga menggambarkan upaya-upaya KUA
dalam meminimalir terjadinya pernikahan yg tidak di catatkan di wilayah tersebut
.
Skripsi, Hafidz Syafi’i yang berjudul Budaya Organisasi Di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sayegan Kabupaten Sleman Yogyakata, Fakultas
Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
2013.Dalam skripsi ini menggambarkan tentang komunikasi antar pegawai KUA untuk
menciptakan kinerja yang prima dalam melayani
masyarakat dimana hasil penelitiannya dikatakan bahwa silaturahmi antar
pegawai menjadikan kekeluargaan yang baik sehingga sehingga terjalin persaudaraan,akhirnya melahirkan suasana
kerja nyaman kondusif dan menyenangkan.
Skripsi, Rizky Putri Utami dengan judul Kualitas Pelayanan
Pelaksanaan Akad Nikah Di KUA Kecamatan Buduran Kabupaten
Sidoharjo,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jawa Timur 2012, yang didalamnya menggambarkan tentang prosedur
pelayanan KUA Kecamatan Buduran dalam melaksanakan tugasnya,kompetensi dari
para Pegawai KUA dalam pelayanan
masyarakat, sarana prasarana yang ada maupun respon masyarakat atas pelayanan
KUA.
Adib Bahari dalam sekripsinya yang berjudul Analisis Atas
Ketentuan Hukum Pencatatan Pernikahan Dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan
Tahun 1973 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan KaliJaga Yogyakarta
2010. Dalam sekripsi ini digambarkan tentang latar belakang serta substansi
dari rancangan undang-undang perkawinan dan undang-undang no 1 tahun
1974,pandangan hukum Islam terhadap
pencatatan pernikahan serta perjuangan para tokoh-tokoh Islam untuk
mensukseskan perubahan undang-undang tentang pernikahan .
Ahmad Yusron, skripsi yang berjudul Prosedur Pencatatan
Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon).Fakultas Syariah
Kementerian Agama Republik Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh
NurJati Cirebon 2011, dimana didalamnya digambarkan tentang bagaimana prosedur
pencatatan pernikahan yang dilihat dari undang-undang no. 1 tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama RI No. 11
tahun 2007, pengertian, tujuan dan tata cara perkawinan serta pentingnya pencatatan pernikahan meskipun
pencatatan pernikahan itu sendiri bukan ukuran sah dan tidaknya perkawinan.
Dari beberapa penelitian terdahulu yang dipaparkan diatas, maka
penulis memandang bahwa belum ada penelitian yang secara spesifik membahas
tentang praktik biaya
pencatatan nikah pasca berlakunya PP .no 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP.no
47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
yang berlaku pada departemen agama. Atas dasar itulah maka penulis mengambil
judul pada proposal skripsi ini adalah Praktik
Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 (Studi Kasus Di
KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
V.
Kerangka Teori
Praktik berarti cara melaksanakan secara nyata apa yang disebut
dengan teori[7].
Yang dimaksud dengan praktik disini adalah kenyataan yang dilakukan oleh
institusi dalam hal ini adalah KUA, serta masyarakat dalam melakukan pembayaran
atau pembiayaan yang dikeluarkan dalam pengurusan nikah .
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
no.22 tahun 1946 jo Undang-undang no.32 tahun 1945. Perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum[8].
Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk untuk selanjutnya disebut Biaya NR
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya yang
dipungut dari masyarakat atas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk. Calon
pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah pria atau wanita yang melakukan
pernikahan dan/rujuk[9].Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
merupakan peraturan yang didalamnya berisi tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) kususnya mengatur biaya pencatatan nikah dan rujuk, yang merupakan
kelanjutan dari Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Pemberlakuan PP itu karena untuk
peningkatan pelayanan pencatatan
nikah atau rujuk
serta untuk melakukan
penyesuaian jenis dan
tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu
dilakukan penyesuaian jenis dan
tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kementerian Agama.Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang
pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber
penerimaan negara yang
perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan
dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perlu
menetapkan jenis dan
tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan
Pemerintah ini[10].
Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam. Untuk melaksanakannya KUA menyelenggarakan
fungsi pelayanan,pengawasan,pencatatan,dan pelaporan nikah dan rujuk,
penyusunan statistik,dokumentasi dan pengelolaan informasi manajemen,
pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA,pelayanan bimbingan keluarga
sakinah,pelayanan bimbingan kemasjidan,pelayanan bimbingan pembinaan syariah,
serta penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota[11].
VI.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang
mengkaji mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan
sistem norma yang ada[12],
juga menggunakan fild research atau penelitian lapangan yaitu suatu
penelitian yang dilakukan ditempat dimana gejala-gejala hukum terjadi.
A.
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan model penelitian lapangan fild reserch secara deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai
fakta-fakta, Sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki[13].Penelitian
kwalitatif adalah penelitian yang
menekankan pada quality atau hal yang
terpenting dari sifat suatu barang/jasa. Penelitian ini
bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena-fenomena yang tidak dapat
dikwantifikasikan yang bersifat deskriptif[14].
Dalam penelitian ini yang akan diteliti adalah Praktik
Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan
Warungasem Kabupaten Batang.
B.
Metode Pengumpulan data
Dalam penelitian ini, peneliti mengambil data di lapangan, ada beberapa
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu sebagai berikut :
1.
Metode
Observasi
Observasi adalah pengamatan terhadap suatu obyek yang diteliti baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk
memperoleh data yang harus dikumpulkan dengan terjun ke lapangan terlibat
seluruh panca indra[15].
2.
Wawancara
atau Interview
Wawancara
adalah suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali
dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab[16].
Adapun
yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kec Warungasem
beserta Penghulu,Penyuluh dan Penyelenggara KUA, juga masyarakat yang telah
melaksanakan pernikahan antar bulan November-Desember 2014 di Kecamatan
warungasem.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi
adalah teknik pengumpulan data yang diperoleh dari catatan kejadian yang sudah
lampau yang dinyatakan dalam bentuk lisan, tulisan dan karya[17].
Dokumen
yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini adalah administrasi yang berkaitan
dengan peristiwa nikah yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Warungasem pasca
pemberlakuan PP.No.48 tahun 2014 .
C.
Metode Analisis data
Analisis data merupakan
kegiatan dalam penelitian yang berupa melakukan kajian atau telaah terhadap
hasil pengolahan data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapat
sebelumnya[18].
Analisis data adalah
proses mencari, dan menyusun sacara sistematis data yang diperoleh dari hasil
wawancara,catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data
kedalam kategori,menjabarkan ke dalam unit-unit,melakukan sintesa, menyusun ke
dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan
sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain[19].
Adapun dalam penelitian ini metode analisis datanya
menggunakan deskriptif analisis dan evaluatif analisis. Deskriptif
analitis dengan cara setelah mendapatkan data yang cukup kemudian akan
dilakukan proses analisis data, dimulai dengan menelaah data yang tersedia dari
berbagai sumber yang jumlahnya sangat banyak. Data tersebut dirangkum,dipilih
hal-hal yang pokok difokuskan kepada hal-hal yang penting dan berkaitan dengan
masalah yang akan diteliti, sehingga memberi gambaran yang lebih lanjut tentang
hasil pengamatan dan wawancara guna memperoleh gambaran tentang Praktik
Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan
Warungasem Kabupaten Batang. Sedangkan evaluatif analisis dengan cara
menilai dan memberi justifikasi terhadap hasil penelitian[20]
dalam hal ini hasil penelitian tentang gambaran Praktik Biaya Pencatatan Nikah
Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten
Batang
VII.
Sistematika penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan mudah dalam memahami
skripsi ini, maka penulis menggunakan sitematiaka penulisan sebagai berikut :
Sebelum sampai pada bab pertama dan bab-bab berikutnya yang
merupakan satu pikiran yang utuh, maka penulisan skripsi ini diawali dengan
bagian awal, yang memuat halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman
pengesahan, motto, persembahan, kata pengantar dan daftar isi .
Bagian
kedua adalah batang tubuh yang terdiri atas bab pertama sampai bab lima ;
BAB I
BAB II
BAB III
BAB
IV
BAB V
|
:
:
:
:
:
|
Meliputi pendahuluan. Pada bab ini berisi tentang latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka,metode
penelitian,sistematika penulisan skripsi.
Berisi tinjauan umum yang menguraikan landasan teori dari judul
skripsi yang penulis angkat yaitu pengertian pernikahan dan dasar hukumnya,
Prosedur Pencatatan Nikah dan dasar hukumnya, Pengertian Peraturan Pemerintah
No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Bab
ini berisi tentang kondisi umum KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
yang meliputi kondisi obyektif,letak geografis,kondisi
pemerintahan,Keadaan penduduk dan sosio religius,sarana pendidikan dan
peribadatan,ibadah sosial,personalia KUA,kondisi gedung,program
unggulan,rincian program,dan pelaksanaan program.
Berisi tentang
analisis terhadap Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48
Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Yang terdiri dari ; Sosialisasi
KUA Kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 pada
masyarakat Kecamatan Warungasem,tanggapan masyarakat kecamatan Warungasem
terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014, praktik biaya pencatatan nikah pasca
berlakunya PP No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kec. Warungasem.
Penutup. Bab ini
meliputi tiga hal yaitu ; kesimpulan, saran-saran, dan kata penutup,
lampiran-lampiran. Bagian yang terakhir dari skripsi ini memuat daftar
pustaka, lampiran-lampiran dan daftar riwayat hidup penulis .
|
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama Republik Indonesia,2010,Himpunan Peraturan Perundang-undangan
perkawinan, Jakarta.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,2013,Himpunan
Peraturan Kepenghuluan, Semarang .
Taufiq Sanusi,Nur, 2010, Fikih Rumah Tangga Perspektif Alquran
Dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni,Depok,Elsas.
Sunarso,Ali, Sofyan,Mochlasin,
2005, Islam Doktrin dan Konteks, Yogyakarta, Pilar Media.
Zahid,Moh, 2003, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-undang
Perkawinan,Jakarta,Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan
Penyelenggara Haji .
Rasjid,Sulaiman,H, 2013, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Rau
Algensindo .
Kementerian Agama RI,2010, Al-Qur’an Dan Terjemahanya,Jakarta,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam
dan Pembinaan Syariah .
Satori,Djam’an, Komariah,Aan,2013, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung, Alfabeta .
Fajar,Mukti,ND, Achmad,Yulianto, 2013, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar .
Yasid,Abu,H,2010,Aspek-aspek Penelitian Hukum Hukum Islam –
Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka pelajar.
Anggoro,Toha,M,2008, Metode Penelitian,Jakarta, Universitas
Terbuka.
Suryabrata,Sumadi,1992, Metedologi Penelitian,Jakarta,Rajawali
Pers .
Arikunto,Suharsimi,1996, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek,Jakarta, Rineka Cipta .
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,1993,Kamus Bahasa
Indonesia,Jakarta,Balai Pustaka .
Salinan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2004 Tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Salinan, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014TentangPerubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan PajakYang Berlaku Pada Departemen Agama.
Al-Azyhar,Thobib,H, 2014,Makalah Islam,Wajah Baru Layanan KUA
Pasca Terbitnya PP.48.Tahun 2014,
Jakarta,
Supriyana,Yadi, 2014, Makalah, Biaya Nikah, Bandung,
Fakultas Hukum, Universitas Pasundan .
[1]
Sanusi Nur Tufiq, 2010,Fikih Rumah Tangga,Depok, Elsas,.hal. 7
[2]Moh Zahid,2003,Dua
Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Departeman
Agama R.I, hal .14
[3]Ibid
. 15
[4]Sopian Hadi, 2013, Artikel,
Solusi HindariGratifikasi Biaya Nikah,Penamas dan Pekapontren Kemenag
Rokan Hulu .
[5]Toha
Anggoro.M, 2003, Metode Penelitian. Jakarta,Universitas terbuka,hal.1.21
[6]Mukti
Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010,Dualisme
Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta, Pustaka
Pelajar,hal. 89
[7]Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,1993,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta,Balai
Pustaka
[8]Instruksi
Presiden RI No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,psl.4-6 .
[9]Peraturan
Menteri Agama RI No.71 Tahun 2009,Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah
dan
Rujuk,
psl 1 ayat 1-2.
[10]Penjelasan
Umum,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014.
[11]Peraturan
Menteri Agama RI, Nomor 39 Tahun 2012,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Urusan
Agama,
psl 1-2.
[12]Mukti
Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif &
Empiris,Yogyakarta
Pustaka Pelajar, hal.51.
[13]Moh
Nasir,1999, Metode Penelitian,Jakarta, Ghalia Indonesia.hal.63
[14]Djam’an
Satori dan Aan Komariah, 2013, Metodologi
Penelitian Kualitatif,Bandung, Alfabeta,hal. 23
[18]
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif
& Empiris,Yogyakarta
Pustaka Pelajar, hal.183.
[19]
Djam’an Satori,Aan Komariah, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif,Yogyakarta,Alfabeta, hal. 202
Pustaka Pelajar, hal.183.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar