Selasa, 18 April 2017

PROPOSAL SKRIPSI



PRAKTIK BIAYA PENCATATAN NIKAH
 PASCA BERLAKUNYA PP .NO 48 TAHUN 2014
(STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN WARUNGASEM KAB. BATANG)

PROPOSAL SKRIPSI
Diajukan Kepada Fakultas Syariah
Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh
Gelar Sarjana Syariah ( S.Sy )
 





Disusun Oleh :
Nama                    : Nur Muzayim
NIM                      : 2011311001
Jurusan                  : Syariah
Prodi                     : S1. Ahwalus Syahsiyyah

KEMENTERIAN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2015

I.               Latar Belakang Masalah
Perkawinan menurut yang disyariatkan agama Islam (makna Ushuli (syar’i)), mempunyai aspek makna, di antaranya aspek ibadah, hukum dan sosial. Dari aspek ibadah, melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebagian dari ibadah yang berarti pula telah menyempurnakan sebagian dari agama. Dari aspek hukum, perkawinan yang sesuai dengan syariat Islam merupakan suatu perjanjian yang kuat, yang didalamnya mengadung suatu komitmen bersama dan menuntut adanya penunaian hak dan kewajiban  bagi keduanya. Sementara itu dari aspek sosial, perkawinan bertujuan membetuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencintai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga, yang pada gilirannya nanti keluarga yang seperti ini akan menjadi pasir, batu bata, semen, kapur dan sebagainya dari sebuah bangunan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam. Karena Rasulullah SAW melarang kerahiban, yang hidup menyendiri dengan tidak kawin yang bisa menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan kesinambungan regenerasi umat manusia[1]
Pemerintah  Indonesia sejak berdirinya  tahun 1945 sangat serius memikirkan dan mengatur tentang pernikahan masyarakat Indonesia, hal itu ditandai dengan lahirnya regulasi yang berkaitan dengan pernikahan itu.Sebelumnya di Indeonesia berlaku 3 sistem hukum : sistem hukum barat,sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Khususnya di bidang hukum perkawinan di Indonesia terdapat berbagai peraturan perundangan. Beberapa saat setelah kemerdekaan, pemerintah RI berusaha melakukan upaya-upaya perbaikan di bidang perkawinan dan keluarga antara lain melalui penetapan UU No.22 Tahun 1946 mengenai pencatatan nikah,talak dan rujuk bagi masyarakat beragama Islam dengan aturan pelaksanaannya dikeluarkan Instruksi Menteri Agama No 4 Tahun 1947 yang ditujukan untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Instruksi tersebut disamping berisi perintah melaksanakan UU. No.22 Tahun 1946 tersebut, juga berisi anjuran agar PPN berusaha mencegah perkawinan anak-anak yang belum cukup umur, menerangkan kewajiban-kewajiban suami yang berpoligami, mengusahakan perdamaian bagi pasangan-pasangan yang bermasalah, menjelaskan kewajiban bekas suami terhadap bekas istri dan anak-anaknya apabila terpaksa bercerai, selama masa idah agar petugas PPN mengusahakan pasangan yang bercerai untuk rujuk kembali[2]. Selain itu dikeluarkan juga UU.RI No.1 Tahun 1975 tentang Perkawinan yang disusul dengan PP.Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan masih banyak lagi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur tentang perkawinan untuk masyarakat .
Di bulan Oktober 2004 diberlakukan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada perguruan tinggi yang meliputi biaya ujian masuk, SPP serta pada KUA Kecamatan tentang tarif Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan bahwa Penerimaan Dari Kantor Urusan Agama pada biaya pencatatan nikah dan rujuk ditetapkan sebesar Rp.30 000,00 (tiga puluh ribu) per peristiwa nikah[3].
Sejak saat itu maka masyarakat Indonesia kususnya yang beragama Islam yang akan melakukan pernikahan dikenai biaya pencatatan sebesar Rp.30 000,00. Bila dilihat besarannya  biaya pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah itu relatif terjangkau sehingga masyarakat dapat menerima ketentuan itu dengan suka rela .
Namun dalam kenyataan dilapangan kita temukan banyak kejanggalan, dimana dibanyak tempat biaya pencatatan melebihi dari ketentuan yang ada. Hal ini dikarenakan masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan melengkapi surat suratnya cukup berlapis   mulai dari desa,kecamatan hingga KUA kecamatan, selain itu banyak juga dalam pengurusan surat-suratnya itu menggunakan jasa orang ke tiga sehingga akan berakibat penambahan biaya pencatatan pernikahan .
Puncaknya di penghujung tahun 2012, Kementerian Agama menjadi sorotan publik dengan keluarnya pernyataan yang datang dari Irjend Kementerian Agama RI M. Yasin yang menyatakan tentang indikasi adanya praktek pungutan liar (pungli) atau gratifikasi biaya nikah yang dilakukan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernyataan itu dikarenakan biaya resmi pencatatan nikah hanya tiga puluh ribu akan tetapi pada prakteknya dipungut hingga tiga ratus sampai mencapai lima ratus ribu rupiah bahkan mungkin ada yang lebih. Jika dikomulatifkan, menurut Yasin dalam pernyataannya ada triliunan dana yang dipungli penghulu di Kantor Urusan Agama jika diasumsikan ada dua juta peristiwa nikah yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)[4].
Atas dasar itu maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah.No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah .No 47 Tahun 2004  tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakYang Berlaku Pada Departemen Agama. Pertimbanganya adalah untuk  peningkatan  pelayanan  pencatatan  nikah  atau  rujuk, penyesuaian  jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP) yang  berlaku  pada  Kementerian  Agama  sebagaimana  yang  telah  diatur  dalam  Peraturan Pemerintah .No47  Tahun  2004. Hal yang terpenting dalam Peraturan Pemerintah .No 48 Tahun 2014 adalah bahwa Setiap  warga  negara  yang  melaksanakan  nikah  atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar Kantor tidak  dikenakan  biaya pencatatan nikah atau rujuk. Sedangkan Dalam  hal  nikah  atau  rujuk  yang dilaksanakan  di  luar  KUA Kecamatan  dikenakan  biaya  transportasi  dan  jasa  profesi  sebagai  penerimaan  dari   KUA Kecamatan sebesar Rp.600 000,00. Sedangkan bagi  warga  negara  yang  tidak  mampu  secara  ekonomi dan/atau korban bencanayang melaksanakan  nikah  atau  rujuk  di  luar  KUA Kecamatan dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). 
KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Agama di wilayahnya tidak ketinggalan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini  merupakan konsekwensi dari lembaga yang melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh negara. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kususnya pencatatan pernikahan, KUA Kecamatan Warungasem berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku  serta SOP yang sangat jelas, termasuk mengimplementasikan PP No 48 Tahun 2014 setelah dipertegas dengan diterimanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I Nomor: SJ/Wt.II/M.1.0113327/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan PemerlntahNomor 48tahun 2014 tanggal 14 Juli 2014 .
Akan tetapi dari pengamatan penulis  di masyarakat Warungasem masih didapati kenyataan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk  pencatatan pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.No.48 Tahun 2014. Pernikahan yang dilaksanakan di KUA berkisar antara Rp.200 000 sampai Rp.400 000, yang semestinya bertarif  Rp 0,00 (nol rupiah), sementara untuk pernikahan di luar Kantor dan diluar jam kerja biayanya berkisar  Rp.800 000 sampai Rp 1 000 000, yang semestinya hanya Rp. 600 000 .
Berdasarkan fenomena diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang praktik  biaya pencatatan nikah  di KUA Kecamatan Warungasem setelah diberlakukannya PP.No 48 Tahun 2014 sehingga penulis mengangkatnya dalam bentuk skripsi yang  berjudul Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang) “

 II.            Pembatasan dan Perumusan Masalah
A.    Pembatasan
Praktik biaya pencatatan nikah dalam sekripsi ini dibatasi pada peristiwa nikah yang terjadi setelah  diberlakukannya PP. No  48 Tahun 2014 mulai tanggal 15 Juli 2014 hingga Desember 2014 di kecamatan Warungasem Kabupaten Batang .
Sedangkan  KUA  yang maksud dalam sekripsi ini dibatasi hanya pada KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang .

B.     Perumusan Masalah
Rumusan masalah adalah mengekspresikan aspek yang hendak dikaji tersebut dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan yang spesifik. Rumusann masalah dalam bentuk pertanyaan lebih baik dari pada pernyataan karena memberikan kesan lebih tajam dan langsung dari pada dalam bentuk pernyataan. Rumusan masalah hendaknya jelas dan operasional sehingga tidak terbuka peluang terjadinya salah tafsir jika dibaca oleh orang lain[5]
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada skripsi ini adalah :
1.      Bagaimana KUA Kecamatan Warungasem dalam mensosialisasikan berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kecamatan Warungasem ?
2.      Bagaimana tanggapanmasyarakat kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 ?
3.      Bagaimana praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kec. Warungasem ?

 III.         Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian pada hakikatnya mengungkapkan apa yang hendak dicapai oleh penulis. Selain itu, arah penelitian juga ditentukan oleh tujuan penelitian. Penulisan tujuan penelitian terkadang terkesan sedeerhana dan ringkas, padahal kalau diuraikan bisa dalam deskripsi yang luas dan mendalam[6].
Memperhatikan latar belakang masalah dan rumusan masalah tersebut diatas, maka dalam penelitian ini ada beberapa tujuan, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui KUA Kecamatan Warungasem dalam mensosialisasikan berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kecamatan Warungasem ?
2.      Untuk mengetahui tanggapan masyarakat kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 ?
3.      Untuk mengetahui praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kec. Warungasem ?

IV.         Telaah Pustaka
Untuk  mendukung  penelaahan  yang  komprehensif,  seperti  yang  telah  dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka perlu dilakukan telaah  terhadap pustaka atau karya-karya yang mempunyai relevansi terhadap topik  yang  akan  dikaji dan menghindari duplikasi dengan karya-karya terdahulu.  Masalah pencatatan perkawinan merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam sebuah pernikahan, sehingga memperoleh porsi pembahasan yang memadai di karya-karya ilmiah yang lain. Karya-karya ilmiah itu diantaranya adalah :
Isti  Astuti Savitri dalam skripsi yang berjudul Efektifitas Pencatatan Perkawinan Pada KUA Kecamatan Bekasi Utara Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Syarif Hadayatullah Jakarta 2011. Dalam skripsi digambarkan tentang kondisi kinerja KUA Kecamatan Bekasi Utara dalam melakukan tugas pokoknya kususnya pencatatan pernikahan,menguraikan tentang faktor-faktor yang menghambat efektifitas pencatatan di KUA tersebut, juga menggambarkan upaya-upaya KUA dalam meminimalir terjadinya pernikahan yg tidak di catatkan di wilayah tersebut .
Skripsi, Hafidz Syafi’i yang berjudul Budaya Organisasi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sayegan Kabupaten Sleman Yogyakata, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2013.Dalam skripsi ini menggambarkan tentang komunikasi antar pegawai KUA untuk menciptakan kinerja yang prima dalam melayani  masyarakat dimana hasil penelitiannya dikatakan bahwa silaturahmi antar pegawai menjadikan kekeluargaan yang baik sehingga sehingga  terjalin persaudaraan,akhirnya melahirkan suasana kerja nyaman kondusif dan menyenangkan.
Skripsi, Rizky Putri Utami dengan judul Kualitas Pelayanan Pelaksanaan Akad Nikah Di KUA Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoharjo,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur 2012, yang didalamnya menggambarkan tentang prosedur pelayanan KUA Kecamatan Buduran dalam melaksanakan tugasnya,kompetensi dari para Pegawai KUA dalam  pelayanan masyarakat, sarana prasarana yang ada maupun respon masyarakat atas pelayanan KUA.
Adib Bahari dalam sekripsinya yang berjudul Analisis Atas Ketentuan Hukum Pencatatan Pernikahan Dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1973 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan KaliJaga Yogyakarta 2010. Dalam sekripsi ini digambarkan tentang latar belakang serta substansi dari rancangan undang-undang perkawinan dan undang-undang no 1 tahun 1974,pandangan hukum Islam  terhadap pencatatan pernikahan serta perjuangan para tokoh-tokoh Islam untuk mensukseskan perubahan undang-undang tentang pernikahan .
Ahmad Yusron, skripsi yang berjudul Prosedur Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama  Kecamatan Plered  Kabupaten Cirebon).Fakultas Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh NurJati Cirebon 2011, dimana didalamnya digambarkan tentang bagaimana prosedur pencatatan pernikahan yang dilihat dari undang-undang no. 1 tahun  1974 dan Peraturan Menteri Agama RI No. 11 tahun 2007, pengertian, tujuan dan tata cara perkawinan serta  pentingnya pencatatan pernikahan meskipun pencatatan pernikahan itu sendiri bukan ukuran sah dan tidaknya perkawinan.
Dari beberapa penelitian terdahulu yang dipaparkan diatas, maka penulis memandang bahwa belum ada penelitian yang secara spesifik membahas tentang  praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP .no 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP.no 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada departemen agama. Atas dasar itulah maka penulis mengambil judul pada proposal skripsi ini adalah Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)

V.            Kerangka Teori
Praktik berarti cara melaksanakan secara nyata apa yang disebut dengan teori[7]. Yang dimaksud dengan praktik disini adalah kenyataan yang dilakukan oleh institusi dalam hal ini adalah KUA, serta masyarakat dalam melakukan pembayaran atau pembiayaan yang dikeluarkan dalam pengurusan nikah .
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah  sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 1946 jo Undang-undang no.32 tahun 1945. Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum[8].
Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk untuk selanjutnya disebut Biaya NR adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya yang dipungut dari masyarakat atas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk. Calon pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah pria atau wanita yang melakukan pernikahan dan/rujuk[9].Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama merupakan peraturan yang didalamnya berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kususnya mengatur biaya pencatatan nikah dan rujuk, yang merupakan kelanjutan dari Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemberlakuan PP itu karena untuk  peningkatan  pelayanan  pencatatan  nikah  atau  rujuk  serta  untuk  melakukan  penyesuaian  jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP)  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang  Berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP) yang  berlaku  pada  Kementerian Agama.Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan  Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber  penerimaan  negara  yang  perlu  dikelola  dan  dimanfaatkan  untuk  peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  perlu  menetapkan  jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah  ini[10].
Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat  Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam.  Untuk melaksanakannya KUA menyelenggarakan fungsi pelayanan,pengawasan,pencatatan,dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik,dokumentasi dan pengelolaan informasi manajemen, pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA,pelayanan bimbingan keluarga sakinah,pelayanan bimbingan kemasjidan,pelayanan bimbingan pembinaan syariah, serta penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota[11].

VI.         Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengkaji mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada[12], juga menggunakan fild research atau penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang dilakukan ditempat dimana gejala-gejala hukum terjadi.
A.    Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan model penelitian lapangan fild reserch secara deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai fakta-fakta, Sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki[13].Penelitian kwalitatif adalah penelitian yang menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari sifat suatu barang/jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena-fenomena yang tidak dapat dikwantifikasikan yang bersifat deskriptif[14].
Dalam penelitian ini yang akan diteliti adalah Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
B.     Metode Pengumpulan data
Dalam penelitian ini, peneliti mengambil data di lapangan, ada beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu sebagai berikut :
1.  Metode Observasi
Observasi adalah pengamatan terhadap suatu obyek yang diteliti baik secara langsung  maupun tidak langsung untuk memperoleh data yang harus dikumpulkan dengan terjun ke lapangan terlibat seluruh panca indra[15].
2.  Wawancara atau Interview
Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab[16].
Adapun yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kec Warungasem beserta Penghulu,Penyuluh dan Penyelenggara KUA, juga masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan antar bulan November-Desember 2014 di Kecamatan warungasem.
3.  Dokumentasi
Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang diperoleh dari catatan kejadian yang sudah lampau yang dinyatakan dalam bentuk lisan, tulisan dan karya[17].
Dokumen yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini adalah administrasi yang berkaitan dengan peristiwa nikah yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Warungasem pasca pemberlakuan PP.No.48 tahun 2014 .
C.    Metode Analisis data
Analisis data merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupa melakukan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapat sebelumnya[18].
Analisis data adalah proses mencari, dan menyusun sacara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara,catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori,menjabarkan ke dalam unit-unit,melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain[19].
Adapun dalam penelitian ini metode analisis datanya menggunakan deskriptif analisis dan evaluatif analisis. Deskriptif analitis dengan cara setelah mendapatkan data yang cukup kemudian akan dilakukan proses analisis data, dimulai dengan menelaah data yang tersedia dari berbagai sumber yang jumlahnya sangat banyak. Data tersebut dirangkum,dipilih hal-hal yang pokok difokuskan kepada hal-hal yang penting dan berkaitan dengan masalah yang akan diteliti, sehingga memberi gambaran yang lebih lanjut tentang hasil pengamatan dan wawancara guna memperoleh gambaran tentang Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Sedangkan evaluatif analisis dengan cara menilai dan memberi justifikasi terhadap hasil penelitian[20] dalam hal ini hasil penelitian tentang gambaran Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang

VII.      Sistematika penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan mudah dalam memahami skripsi ini, maka penulis menggunakan sitematiaka penulisan sebagai berikut :
Sebelum sampai pada bab pertama dan bab-bab berikutnya yang merupakan satu pikiran yang utuh, maka penulisan skripsi ini diawali dengan bagian awal, yang memuat halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman pengesahan, motto, persembahan, kata pengantar dan daftar isi .
Bagian kedua adalah batang tubuh yang terdiri atas bab pertama sampai bab lima ;
BAB I


BAB II






BAB III






BAB IV








BAB V
:


:






:



:











:
Meliputi pendahuluan. Pada bab ini berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka,metode penelitian,sistematika penulisan skripsi.
Berisi tinjauan umum yang menguraikan landasan teori dari judul skripsi yang penulis angkat yaitu pengertian pernikahan dan dasar hukumnya, Prosedur Pencatatan Nikah dan dasar hukumnya, Pengertian Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Bab ini berisi tentang kondisi umum KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang meliputi  kondisi obyektif,letak geografis,kondisi pemerintahan,Keadaan penduduk dan sosio religius,sarana pendidikan dan peribadatan,ibadah sosial,personalia KUA,kondisi gedung,program unggulan,rincian program,dan pelaksanaan program.
Berisi tentang analisis terhadap Praktik Biaya Pencatatan Nikah Pasca Berlakunya PP .No 48 Tahun 2014 Di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Yang terdiri dari ; Sosialisasi KUA Kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kecamatan Warungasem,tanggapan masyarakat kecamatan Warungasem terhadap berlakunya PP.No 48 Tahun 2014, praktik biaya pencatatan nikah pasca berlakunya PP No 48 Tahun 2014 pada masyarakat Kec. Warungasem.
Penutup. Bab ini meliputi tiga hal yaitu ; kesimpulan, saran-saran, dan kata penutup, lampiran-lampiran. Bagian yang terakhir dari skripsi ini memuat daftar pustaka, lampiran-lampiran dan daftar riwayat hidup penulis .

 DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Agama Republik Indonesia,2010,Himpunan Peraturan Perundang-undangan perkawinan, Jakarta.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,2013,Himpunan Peraturan Kepenghuluan, Semarang .
Taufiq Sanusi,Nur, 2010, Fikih Rumah Tangga Perspektif Alquran Dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni,Depok,Elsas.
Sunarso,Ali, Sofyan,Mochlasin,  2005, Islam Doktrin dan Konteks, Yogyakarta, Pilar Media.
Zahid,Moh, 2003, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan,Jakarta,Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggara Haji .
Rasjid,Sulaiman,H, 2013, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Rau Algensindo .
Kementerian Agama RI,2010, Al-Qur’an Dan Terjemahanya,Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah .
Satori,Djam’an, Komariah,Aan,2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta .
Fajar,Mukti,ND, Achmad,Yulianto, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar .
Yasid,Abu,H,2010,Aspek-aspek Penelitian Hukum Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka pelajar.
Anggoro,Toha,M,2008, Metode Penelitian,Jakarta, Universitas Terbuka.
Suryabrata,Sumadi,1992, Metedologi Penelitian,Jakarta,Rajawali Pers  .
Arikunto,Suharsimi,1996, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,Jakarta, Rineka Cipta .
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,1993,Kamus Bahasa Indonesia,Jakarta,Balai Pustaka .
Salinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  47  Tahun  2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku  Pada Departemen Agama.
Salinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakYang Berlaku Pada Departemen Agama.
Al-Azyhar,Thobib,H, 2014,Makalah Islam,Wajah Baru Layanan KUA Pasca Terbitnya  PP.48.Tahun 2014, Jakarta,
Supriyana,Yadi, 2014, Makalah, Biaya Nikah, Bandung, Fakultas Hukum,  Universitas Pasundan .


[1] Sanusi Nur Tufiq, 2010,Fikih Rumah Tangga,Depok, Elsas,.hal. 7
[2]Moh Zahid,2003,Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Departeman
    Agama R.I, hal .14
[3]Ibid . 15
[4]Sopian Hadi, 2013, Artikel, Solusi HindariGratifikasi Biaya Nikah,Penamas dan Pekapontren Kemenag
Rokan Hulu .
[5]Toha Anggoro.M, 2003, Metode Penelitian. Jakarta,Universitas terbuka,hal.1.21
[6]Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010,Dualisme  Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
    Yogyakarta, Pustaka Pelajar,hal. 89
[7]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1993,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta,Balai Pustaka
[8]Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,psl.4-6 .
[9]Peraturan Menteri Agama RI No.71 Tahun 2009,Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan
Rujuk, psl 1 ayat 1-2.
[10]Penjelasan Umum,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014.
[11]Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 39 Tahun 2012,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama, psl 1-2.
[12]Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Yogyakarta
Pustaka Pelajar, hal.51.
[13]Moh Nasir,1999, Metode Penelitian,Jakarta, Ghalia Indonesia.hal.63
[14]Djam’an Satori  dan Aan Komariah, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif,Bandung, Alfabeta,hal. 23
[15]Ibid,hal. 105
[16]Ibid, hal. 130
[17]Ibid, hal. 148
[18] Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Yogyakarta
Pustaka Pelajar, hal.183.
[19] Djam’an Satori,Aan Komariah, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif,Yogyakarta,Alfabeta,  hal. 202
[20]  Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Yogyakarta
      Pustaka Pelajar, hal.183.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KONDISI UMUM

BAB III KONDISI UMUM KUA KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN BATANG A.     Kondisi Objektif KUA Kecamatan Warungasem KUA K ec. War...