Rabu, 22 Maret 2017

MAKALAH. MODEL STUDI YANG DITAWARKAN OLEH JASSER AUDA

A.    PENDAHULUAN
Problematika utama yang menggejala masyarakat kita, mendorong para sarjana untuk merumuskan berbagai teori dan metode ijtihad adalah kenyataan bahwa yang dihadapi oleh umat Islam dimana nash Al-Qur’an dan Sunnah terbatas secara kuantitatif, sedangkan peradaban, peristiwa hukum selalu berkembang. Untuk itu berbagai teori dan ijtihad dirumuskan untuk mengembangkan nilai-nilai nash yang terbatas ke dalam realitas yang tidak terbatas, namun kemudian cenderung diberi landasan teologis oleh umat sehingga berbau sakral. Ketegangan dengan berbagai akibat yang terjadi.[1]
Atas dasar itulah maka banyak bermunculan para ahli, pemikir, ulama dan para sarjana Islam melakukan serangkaian ijtihad untuk menjawab berbagai permasalahan secara dinamis yang dihadapi oleh umat  Islam dimanapun berada, selain itu didapatinya pemahaman yang berbeda tentang pemikiran Islam oleh orang  yang tidak mengetahuinya, atau bahkan ada juga sebagaian orang yang memang sengaja mengkaburkan hal-hal yang datangnya dari Islam .
Jasser Auda adalah salah satu pemikir Islam yang lahir diera kini yang melakukan ijtihad hingga melahirkan teori-teori dan pendapat dengan pendekatan yang sangat berbeda dengan para Mujtahid – Mujtahid terdahulu .

B.     BIOGRAFI JASSER AUDA
Jasser Auda adalah seorang pemikir Islam dari Mesir yang memiliki disiplin ilmu yang multi kompleks, memiliki kegiatan yang sangat banyak dan berpengaruh dengan perkembangan Islam secara moderen di Eropa, Amerika, Asia, Afrika maupun Timur tengah. Kegiatan-kegiatan itu diataranya adalah :
1.      Direktur pada pusat penelitian al-Maqasid in the Philosophy of Islamic Law (Markaz Dirasat Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah ), Al-Furqan Foundation, London, U.K. Sejak 2005
2.      Anggota “the International Institute of Advanced Systems Research”, di Canada
3.      Anggota the International Union for Muslim Scholars bertempat di Dublin
4.      Anggota the Academic Council of the International Institute of Islamic Thought, UK
5.      Associate Profesor di Qatar fakultas Studi Islam (QFIS) dengan fukus kajian kebijakan public pada program Studi Islam.
6.      Sebagai professor luar biasa di fakultas of Islamic Studies, Qatar Foundation, Qatar dari 2010-sekarang.
7.      Dosen terbang di sejumlah Institut Akademik pendidikan di Kanada, Wales, Mesir dan India.
8.      Anggota Academic Council dari International Institute Pemikiran Islam, UK
9.      Anggota Dewan Komisaris dari Global Civilizations Study Centre, UK
10.  Konsultan untuk Islam onlinenet
11.  Anggota Executive Board dari Association Muslim Social Scientists, UK
12.  Dosen pada Institut Islam di Toronto-Canada, Alexandria University, fakultas hukum Mesir, dan Academy Fiqh Islam di India
Latar Belakang Pendidikannya :
1.         Menyelesaikan S-1 di Univeritas Cairo Mesir pada tahun 1988 jurusan Teknik Mesin.
2.         Menyelesaikan study akademiknya sampai dua kali meraih gelar PhD tentang “the Philosophy of Islamic Law”, dan “Systems Analysis and Design” di the University of Wales, Inggris tahun 2008 dan the University of Waterloo, Canada, secara berturut-turut tahun 2006.[2]
3.         Mengikuti halaqah di Masjid al-Azhar di bawah asuhan Syekh Isma’il Shadiq al-Adawi antara tahun 1984-1990 bidang hadis, ‘Ulumul Hadits, fiqh mazhab Syafi’i dan usul fiqh dengan komparasi mazhab-mazhabnya, hafalan Al-Qur’an sebanyak 30 juz dengan riwayat Imam Hafas.[3]
4.      Penerima beasiswa dari International Institute Advanced Sistems Research, Canada.

C.    PROBLEM  AKADEMIK
1.      Jasser melihat bahwa sampai saat ini, dunia Islam yang berkembang begitu dinamis belum di ikuti oleh aturan-aturan atupun pedoman-pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar hukum yang jelas, meskipun sebenarnya pintu ijtihad nyata-nyata terbuka, itu terjadi karena para  mujtahid saat ini belum tergambar secara jelas bagaimana metode, pendekatan yang digunakan dan bagaimana aplikasi serta realisasinya di lapangan.
2.      Biasanya para guru PAI (Pendidikan Agama Islam) lebih menyukai pada materi pembelajaran (karena sudah disediakan dan dipatok oleh Kurikulum Nasional (Kurnas), tetapi tidak menyukai dan menekuni Metode pembelajaran, karena dalam Metode seseorang memang dituntut untuk berpikir dan bertindak kreatif dan inovatif, serta komitmen. Dorongan dan panggilan dari dalam (inner calling).
3.      Jesser Auda mengkritik tajam para modernis terhadap  fikih klasik yang hanya meliputi :
a)      Lingkup teori maqasid meliputi seluruh hukum Islam,
b)      Lebih bersifat individual,
c)      Eksklusif,
d)     Tidak mengadopsi nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain,
e)      Tidak mengacu pada sumber original
4.      Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hukum yang menggambarkan bahwa hukum fiqih yang dihasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka sebagai aturan Tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakan persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat Al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun demikian, seringkali interpretasi ini diungkapkan sebagai perintah Tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu. 
5.      Jasser berpendapat bahwa Banyak ahli hukum pada masa lalu dan sekarang menganggap konsensus (Ijma’) sebagai salah satu sumber hukum yang pasti (dalilun qath’iun ka al-naas). sebagai sumber hukum yang di buat oleh pembuat Undang-undang (dalilun nasabah al-Syari). Jasser Auda berpendapat bahwa konsensus (Ijma’) bukan merupakan sumber hukum tetapi hanya sebagai mekanisme konsultasi atau menggunakan istilah terminologi, konsensus ( ijma’) merupakan mekanisme pembuatan keputusan dengan melibatkan banyak peserta. Namun konsensus ( Ijma’ ) telah digunakan oleh beberapa sarjana untuk memonopoli fatwa dan memposisikan dirinya sebagai golongan elit.
6.      Jasser juga berpendapat bahwa para ahli hukum Islam menggunakan hasil dari metode analogi (qiyas) menjadi hukum “sempurna” (tashbihu al-far’in bi ashlin tashbihu al-syari). Oleh karena itu, dalam kasus ijtihad yang jelas-jelas menggunakan metode analogi, beberapa ahli hukum menganggap diri mereka ‘berbicara atas nama Tuhan’.
7.      Jasser percaya bahwa hukum Islam dapat membawa peningkatan produktifitas,prilaku humanis, spiritualis, kebersihan, persatuan,persaudaraan, demokrasi, yang tinggi, akan tetapi fakta yang ditemukan tidak seperti apa yang diharapkan, sehingga timbul pertanyaan “bagaimana hukum Islam dapat berperan disituasi krisis seperti ini? Dimanakah letak kesalahan dalam hukum Islam?[4]
D.    KONTRIBUSI PEMIKIRAN JASSER AUDA
1.      Jasser Auda membuat karya besar dalam sebuah buku yang berjudul “ Maqashid Al-Syari’ah as Philosophy of Islam Low; a syistems Approucb (Maqashid Al-Syari’ah sebagai Filsafat Hukum Islam; sebuah Pendekatan Sistem) [5] dimana dalam karya besar itu tergambar hal – hal sebagai berikut :
o  Pandangannya tentang hukum Islam banyak mengacu pada Ibnu Qayyim yang menggunakan term hukum Islam dengan terminologi syari’ah untuk mencapai kesejahteraan umat di dunia dan akhirat  yang menekankan keadilan,belas kasihan,kebijaksanaan dan kebaikan
o  Maqasid  al syari’ah ini tidak dimasukkan pada bagian usul fiqh karena substansinya berbeda. Usul fiqh terfokus pada lahiriyah teks, sedangkan maqasid al-syari’ah terfokus pada makna yang ada dibalik teks.
o  Menjelaskan secara filsafat tentang apa dan bagaimana sistem itu?, Dimana analisa sistem didasarkan pada difinisi sistem itu sendiri yaitu analisis yang berasumsi bahwa entitas yang dianalisis adalah sistem. Sistem secara umum adalah seperangkat unit atau elemen yang berinteraksi yang membentuk keseluruhan integritas yang dimaksud untuk melakukan beberapa fungsi. Filsafat sistem Islam tersebut menjadi sebuah gagasan yag diusulkan dan dipromosikan pada karyanya itu yang menjadi filsafat Islam Baru  yang diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari kritik filsafat sistem terhadap modernisme dan postmodernisme  vesri Islam .
o  Menceritakan sejarah lahirnya madhhab-madhhab Fiqh yang bermula dari dua kubu utama, yaitu: madrasah Hijaz (ahl al-Hadith) dan madrasah kufah (ahl al-Ra’y), sampai munculnya berbagai macam aliran madhhab dalam beristinbat hukum, dia juga melakukan kritik bahwa sebagian besar aliran itu tidak memahami konsep Maqashid dengan baik seperti para sahabat Nabi SAW dalam menetapkan sebuah hukum,
o  Membahas kajian Ushul Fiqh klasik yang menggunakan metode literal thariqah lafziyyah dan metode argumentasi atau ekstensifikasi thariqah Ma’nawiyyah. Metode literal ditujukan terhadap teks-teks Shari’ah yang berupa Al-Qur’an dan Hadits untuk mengetahui bagaiman cara lafaz-lafaz kedua sumber itu menunjukan kepada hukum-hukum yang dimaksudnya. Karena itu dasar metode ini adalah analisis lafaz-lafaz Al-Qur’an dan Hadits dengan bertitik tolak pada kaidah bahasa Arab. Dalam metode ini dijelaskan bagaimana cara suatu lafaz Shari’ah menunjukan makna yang dikehendakinya, bagaimana cara menyimpulkan makna itu dari kata-kata tersebut dan bagaimana mengkompromikan berbagai makna yang secara sepintas tampak saling bertentangan.[6]
o  Membahas perbedaan metodologi dua madhhab besar dalam usul Fiqh klasik, yaitu antara madhhab Hanafi dan madhhab Shafi’i,
o  Membahas beberapa metode yang masih ikhtilaf penggunaannya antara ulama usul, seperti Ijma, Qiyas, maslahah, Istihsan dan lain-lain
2.      Dalam istilah filsafat kontemporer Jasser Auda memperkenalkan istilah a systems Approaches dimana Penekanan pada Approaches memang diperlukan persyaratan yang lebih dari persyaratan yang biasa berlaku dalam Metode. Dalam Approaches terkandung syarat yang tidak tertulis bahwa seseorang, baik guru, dosen, da’i dan leaders of influence yang lain harus bersedia melakukan penelitian (research) dan studi perbandingan (comparasion) dengan cara melibatkan disiplin ilmu-ilmu dan pengalaman-pengalaman bidang lain untuk membangun kemampuan berkreasi dan melakukan inovasi. Begitu juga bidang hukum Islam dan bidang-bidang ilmu keislaman yang lainnya, persyaratan tersebut berlaku sepenuhnya. Dalam bahasa keilmuan Islam tradisional dikenal  adanya al-maddah (Materi) dan al-Tariqah (Metode), Jasser dalam hal ini memperkenalkan al-Tariqah (Metode) lebih penting dari pada materi yang dikenal dengan istilah “al-Tariqah ahamma min al-maddah” ( Metode pembelajaran lebih penting dari pada matteri pembelajaran )

E.     LATAR BELAKANG PENULISAN MAQASHID AL-SHARI’AH
Yang melatar belakangi Jasser melakukan penelitian, pengamatan dan penulisan Maqashid Al-Syari’ah as Philosophy of Islam Low; a syistems Approuches diataranya adalah :
1.      Kemarahan Jasser terhadap sikap teroris yang menyebarkan ketakutan dan kejahatan dimana-mana yang mengatasnamakan hukum Islam, seperti tragedi WTC 11 September 2001, teror di eropa, Asia,maupun Timur Tengah sendiri.[7]
2.      Globalisasi memberikan cara pandang baru dan tantangan – tantangan kontemporer yang harus dihadapi oleh sejarah umat Islam, dimana mengatasi dampak globalisasi itu menjadi masalah utama bagi umat Islam .
3.      Di negara – negara Islam Dampak globalisasi tidak menampakkan perkembangkan terhadap proses politik mobilisasi dan integrasi serta proses pertumbuhan ekonomi, akan tetapi malah superstruktur yang terbentuk merupakan imposisiyang lahir setelah diisolasi barat terhadap tatanan Islam, sehingga terdapat legitimasi yang lemah terhadap institusi kontemporer di negara-negara Islam
4.      Jihad nampak berubah makna yang awalnya merupakan pengertian religius dan spiritual seperti dalam Al-Qur’an, menjadi bermakna baru dan digunakan secara global dan kompleks seperti perang kemerdekaan, perlawanan, jihad militan, perang suci dan kotor, sehingga jihad berubah menjadi ancaman (teror) yang mengerikan secara global. Teroris beranggapan bahwa yang telah dilakukannya itu merupakan bagian dari jihad di jalan Allah, padahal yang dilakukan adalah aksi teror yang sangat kontra dengan Al-Qur’an
5.      Sebuah kenyataan yang sangat mencengangkan dimana hasil laporan tahunan dari United Nation Development Programe (UNDP) bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) pada negara mayoritas Islam adalah rendah dibandingkan dengan negara yang muslimnya minoritas, bahkan PBB melaporkan bahwa di negara-negara Islam menunjukkan pelaggaran HAM dan Korupsi yang sangat tinggi.
Realitas itu sangat bertentangan dengan tujuan hukum Islam yang seharusnya berperan sebagai pendorong pada masyarakat agar adil, produktif,  maju, manusiawi, spiritual, ramah,bersih dan demoratis. Atas alasan itulah sehingga Jasser menanyakan kembali tentang Syari’at Islam, dimanakah Syari’at Islam? Bagaimana Syari’at Islam menjawab secara positif dan kritis terhadap semua permasalahan itu? Serta apa sebenarnya yang salah dari Syari’ah Islam? Jawaban – jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu Jasser kemudian melakukan penelitian,pengamatan dan mengorganisir persoalan dan mencari teori-teorinya hingga melahirkan karya yang begitu penting bagi perkembangan Hukum Islam itu .

F.     SEJARAH SINGKAT MAQASHID AL-SHARI’AH .
Konsep Maqashid Al- Shari’ah ada sejak akhir abad ke -3 yang ditandai dengan lahirnya Al-Salab wa Maqashidubu karangan Imam Turmudzi yang dilanjutkan oleh Imam Abu Bakar Al- Qaffal. Selain itu kita kenal tokoh-tokoh Islam seperi Abu Hasan  Al-Amiri, Al Juwaini yang dikembangkan oleh muridnya yang terkenal Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali  dengan karyanya Al-Mustasfa min ‘ilmi al-Usul.
Di pertengahan abad – 7 H, muncul sajana pakar usul Fiqh Abu Ishaq Al-Syathibi dengan karyanya Al-Muwafaqat, dimana pada masa ini maqashid al-shari’ah mulai populer. Namun usaha Abu Ishaq Al-Syathibi tidak bejalan mulus karena kota granada, andalusia dan Spanyol runtuh, sehingga karya besar itupun terkubur tidak dilanjutkan lagi oleh generasi berikutnya .
Pada abad ke – 20 muncul seorang pakar Maqashid al-syar’;ah dari Tunisia yaitu Muhammad Tahir Ibnu ‘asyur yg dianggap sebagai  bapak maqashid al-syari’ah kontemporer sebagai konsep baru yang terlepas dari Usul Fiqh, yang selajutnya dikembangkan  oleh Jasser Auda melalui karya yang sangat monumental itu .

G.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Karya besar Jasser Auda dengan konsep yang matang dan metodologi sangat berbeda dengan itu memiliki kelebihan diantaranya adalah :
1.      Metode yang digunakan Jasser dengan memadukan teori klasik, dengan teori modern menjadikan karyanya itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara wahyu maupun secara ra’yu, sehingga hasil kajiannya menjadi sangat kuat .[8]
2.      Temuannya tentang Maqashid al syari’ah itu akan dapat diterima oleh semua umat Islam maupun diluar Islam karena ending dari Hukum Islam yang di ketengahkan itu adalah ketentraman umat di dunia dan akhirat dengan pendekatan yang elegan, rasional tanpa  ada kekerasan dan teror yang menakutkan.
3.      Jasser Audah merupakan potret Sarjana Islam Kontemprer yang akan dapat menjawab siapa sebenarnya Muslim itu? Bagaimana sesungguhnya Muslim itu? Benarkah Muslim itu merupakan golongan ekstrim dan teroris yang harus di takuti dan perlu dibasmi?
4.      Karyanya yang sangat monumental itu dapat membuka cakrawala umat Islam baik Ulama’, Sarjana, Dai, Dosen, Guru maupun umat secara umum untuk kembali mengkaji kedalaman Islam baik Hukum Pokok maupun hukum yang dirumuskan karena fenomena baru agar umat menjadi memahami hakekat  Islam yang dipeluknya.
Adapun kekurangan dari Jasser Audah, bila dikaji secara seksama, metodologi maupun teorinya begitu susah dicari, karena dia menggunakan disiplin Ilmu yang kompleks sehingga karya-karyanya merupakan sebuah pencerahan baru baik dari sisi pendidikan,hukum Ilsam, Usul Fiqh maupun filsafat Islam. Akan tetapi paling tidak kita bisa melihat bahwa kekuranganya adalah :
1.      Ide-ide Jasser hanya dapat dikaji dan dinikmati oleh golongan Islam tertentu saja, yaitu golongan menengah keatas, seperti Mahasiswa Islam, maupun pemikir-pemikir di wilayah Perguruan Tinggi saja .
2.      Sementara untuk kalangan ulama yang notabene hanya berpendidikan non formal pesantren saja yang tidak pernah mempelajari kaidah-kaidah hukum Islam kontemporer akan sulit menerima ide-idenya, karena sebagian besar mereka masih sangat klasik baik dalam mencapai ilmunya sehingga kemampuannya juga sangat klasik, hal ini karena kaidah dan Kitab-kitab yang digunakan adalah kitab-kitab klasik saja.
3.      Pengaruh dari perbedaan madzhab, sekte, organisasi maupun firkoh-firkoh yang ada  di masyarakat Islam yang melahirkan masalah-masalah khilafiah dan perbedaan penafsiran yang muncul, maka umat akan selalu melihat hasil ijtihad kaum kontemporer seperti Jasser Auda itu merupakan  hal yang sangat baru yang akan diuji lagi oleh madzhab yang dianutnya sehingga pasti akan melahirkan interpretasi dan asumsi-asumsi yang berbeda beda dan pada  akhirnya ada yang sepakat ada pula yang menolak .
4.      Bila karya besar itu dilatarbelakangi karena kegeraman dari Jasser melihat banyaknya teroris yang menakutkan mengatas namakan jihad atas nama Islam, maka sesungguhnya jawaban itu masih sangat jauh menuju tujuan dari maqasid al-Syari’ah yang diinginkan, karena pelaku-pelaku teror itu tidak  akan memahami dan menerima pemikiran-pemikiran Jasser yang begitu tenang, sejuk, demokratis tanpa kekerasan karena pengertian jihad yang ada di pikiran mereka telah menguasai dalam sanubarinya, paling tidak butuh waktu yang begitu lama, terstruktur dan terus menerus sehingga dapat menerima pemikiran-pemikiran Jasser itu .
H.    PENUTUP
Untuk menjawab problematika hukum kontemporer yang sangat kompleks dan dinamis, mempertimbangkan maqashid menjadi suatu pendekatan sistem hukum yang sangat tepat, karena tentangan hukum Islam bukan saja untuk internal umat Islam saja tetapi juga sejauh mana ajaran Islam dapat memberikan kontribusi pada masa moderen ini.[9]
Maqasid hendaknya dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik dan rasional dalam ijtihad meskipun varian metode maupun pendekatannya, karena  merealisasikan maqasid yang dijadikan sebagai suatu sistem .
Karya besar  Jasser Auda itu merupakan sebuah karya fenomental yang ingin mendobrak paradigma lama yang beranggapan bahwa pintu  ijtihad telah tertutup. Karya itu merupakan sebuah pendekatan kekinian yang lahir dari alam moderen dan mencoba menjawab tantangan umat Islam berkaitan dengan isu – isu kontemporer. [10]
Dalam hukum Islam, selain syari’at, dikenal pula istilah fiqh. Syari’at merupakan aturan Allah yang bersifat absolut,  kekal-abadi, suci dan sakral sehingga tidak bisa dan tidak boleh diubah kecuali oleh Allah sendiri. Sedangkan fiqh termasuk dalam kategori sebuah ilmu, dan sebagai sebuah ilmu maka peran worldview ahli hukum sangat berpengaruh didalamnya, oleh karenanya produk fiqh bersifat relatif dan profan yang rumus-rumusnya sangat dipengaruhi oleh kondisi, tempat dan waktu. Sehingga produk fiqh tidak bisa disetarakan dengan syari’at sekalipun berupa konsensus (ijma’) melalui analogi (al-qiya).
Upaya keras Jasser Auda dalam menawarkan konsep baru maqasid al-shari‟ah setidaknya menjadi angin segar sekaligus spirit baru bagi para sarjana-sarjana muslim berikutnya untuk berani dan aktif dalam mengkaji metodologi kajian hukum Islam yang lebih fleksibel ketika bersentuhan dengan lingkungan yang berbeda guna kepentingan kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya kepada kehidupan yang lebih adil, saling menghormati, dan penuh kedamaian .
DAFTAR BACAAN

1.      Mukhlishi, Konsep Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas Perspektif Jasser Auda, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Sumenep, Email: muhlishi@yahoo.co.id
2.       Eka Susanti Salamah, Pendekatan Sistem Dalam Teori Hukum Islam ( Membaca Pemikiran Jasser Auda )
3.              Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
4.              Faisol Muhammad, Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,  Faisol_fatawi@yahoo.co.id
5.              Memoar Pena, Artikel, Maqasid Syari'ah Jasser Auda; Menjawab Tantangan Global, Senin, 14 April 2014



[1]   Mukhlishi, Konsep Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas Perspektif Jasser Auda, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Sumenep

[2]  Salamah Eka Susanti, Pendekatan Sistem Dalam Teori Hukum Islam ( Membaca Pemikiran Jasser Auda )
[3]  Salamah Eka Susanti, Pendekatan Sistem Dalam Teori Hukum Islam ( Membaca Pemikiran Jasser Auda )

[4]  Mohammad  Darwis, Maqashid Al-Shari’ah Dan Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam  Perspektif Jasser Auda
[5]  Musyarrofah dan Chumaidah, Maqoashid Al-Shari’ah Metode Analisis Sistem Dalam Filsafat Hukum Islam Studi Pemikiran Jasser Audah

[6]  Mukhlishi, Konsep Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas Perspektif Jasser Auda, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Sumenep, Email: muhlishi@yahoo.co.id
[7]   Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
 
[8]  Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
[9]  Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
[10] Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III KONDISI UMUM

BAB III KONDISI UMUM KUA KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN BATANG A.     Kondisi Objektif KUA Kecamatan Warungasem KUA K ec. War...