A.
PENDAHULUAN
Problematika utama yang menggejala
masyarakat kita, mendorong para sarjana untuk merumuskan berbagai teori dan
metode ijtihad adalah kenyataan bahwa yang dihadapi oleh umat Islam dimana nash
Al-Qur’an dan Sunnah terbatas secara kuantitatif, sedangkan peradaban,
peristiwa hukum selalu berkembang. Untuk itu berbagai teori dan ijtihad
dirumuskan untuk mengembangkan nilai-nilai nash yang terbatas ke dalam realitas
yang tidak terbatas, namun kemudian cenderung diberi landasan teologis oleh
umat sehingga berbau sakral. Ketegangan dengan berbagai akibat yang terjadi.[1]
Atas dasar
itulah maka banyak bermunculan para ahli, pemikir, ulama dan para sarjana Islam
melakukan serangkaian ijtihad untuk menjawab berbagai permasalahan secara
dinamis yang dihadapi oleh umat Islam
dimanapun berada, selain itu didapatinya pemahaman yang berbeda tentang
pemikiran Islam oleh orang yang tidak
mengetahuinya, atau bahkan ada juga sebagaian orang yang memang sengaja
mengkaburkan hal-hal yang datangnya dari Islam .
Jasser Auda
adalah salah satu pemikir Islam yang lahir diera kini yang melakukan ijtihad
hingga melahirkan teori-teori dan pendapat dengan pendekatan yang sangat
berbeda dengan para Mujtahid – Mujtahid terdahulu .
B.
BIOGRAFI JASSER AUDA
Jasser Auda adalah seorang pemikir Islam dari Mesir yang memiliki
disiplin ilmu yang multi kompleks, memiliki kegiatan yang sangat banyak dan
berpengaruh dengan perkembangan Islam secara moderen di Eropa, Amerika, Asia, Afrika
maupun Timur tengah. Kegiatan-kegiatan itu diataranya adalah :
1.
Direktur
pada pusat penelitian al-Maqasid in the Philosophy of Islamic Law (Markaz
Dirasat Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah ), Al-Furqan Foundation, London,
U.K. Sejak 2005
2.
Anggota
“the International Institute of Advanced Systems Research”, di Canada
3.
Anggota
the International Union for Muslim Scholars bertempat di Dublin
4.
Anggota
the Academic Council of the International Institute of Islamic Thought, UK
5.
Associate
Profesor di Qatar fakultas Studi Islam (QFIS) dengan fukus kajian kebijakan
public pada program Studi Islam.
6.
Sebagai
professor luar biasa di fakultas of Islamic Studies, Qatar Foundation,
Qatar dari 2010-sekarang.
7.
Dosen
terbang di sejumlah Institut Akademik pendidikan di Kanada, Wales, Mesir dan
India.
8.
Anggota
Academic Council dari International Institute Pemikiran Islam, UK
9.
Anggota
Dewan Komisaris dari Global Civilizations Study Centre, UK
10.
Konsultan
untuk Islam onlinenet
11.
Anggota
Executive Board dari Association Muslim Social Scientists, UK
12.
Dosen
pada Institut Islam di Toronto-Canada, Alexandria University, fakultas hukum
Mesir, dan Academy Fiqh Islam di India
Latar
Belakang Pendidikannya :
1.
Menyelesaikan
S-1 di Univeritas Cairo Mesir pada tahun 1988 jurusan Teknik Mesin.
2.
Menyelesaikan
study akademiknya sampai dua kali meraih gelar PhD tentang “the Philosophy of
Islamic Law”, dan “Systems Analysis and Design” di the University of Wales,
Inggris tahun 2008 dan the University of Waterloo, Canada, secara
berturut-turut tahun 2006.[2]
3.
Mengikuti
halaqah di Masjid al-Azhar di bawah asuhan Syekh Isma’il Shadiq al-Adawi antara
tahun 1984-1990 bidang hadis, ‘Ulumul Hadits, fiqh mazhab Syafi’i dan usul fiqh
dengan komparasi mazhab-mazhabnya, hafalan Al-Qur’an sebanyak 30 juz dengan
riwayat Imam Hafas.[3]
4.
Penerima
beasiswa dari International Institute Advanced Sistems Research, Canada.
C.
PROBLEM AKADEMIK
1.
Jasser
melihat bahwa sampai saat ini, dunia Islam yang berkembang begitu dinamis belum
di ikuti oleh aturan-aturan atupun pedoman-pedoman yang dapat digunakan sebagai
dasar hukum yang jelas, meskipun sebenarnya pintu ijtihad nyata-nyata terbuka,
itu terjadi karena para mujtahid saat
ini belum tergambar secara jelas bagaimana metode, pendekatan yang digunakan
dan bagaimana aplikasi serta realisasinya di lapangan.
2.
Biasanya
para guru PAI (Pendidikan Agama Islam) lebih menyukai pada materi
pembelajaran (karena sudah disediakan dan dipatok oleh Kurikulum Nasional
(Kurnas), tetapi tidak menyukai dan menekuni Metode pembelajaran, karena
dalam Metode seseorang memang dituntut untuk berpikir dan bertindak kreatif dan
inovatif, serta komitmen. Dorongan dan panggilan dari dalam (inner calling).
3.
Jesser Auda mengkritik
tajam para modernis terhadap fikih klasik yang hanya meliputi :
a)
Lingkup teori maqasid
meliputi seluruh hukum Islam,
b)
Lebih bersifat
individual,
c)
Eksklusif,
d)
Tidak mengadopsi
nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain,
e)
Tidak mengacu pada
sumber original
4. Jesser
Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hukum yang menggambarkan bahwa
hukum fiqih yang dihasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka
sebagai aturan Tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakan
persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat
Al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun
demikian, seringkali interpretasi ini diungkapkan sebagai perintah Tuhan untuk
digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu.
5.
Jasser
berpendapat bahwa Banyak ahli hukum pada masa lalu dan sekarang menganggap
konsensus (Ijma’) sebagai salah satu sumber hukum yang pasti (dalilun
qath’iun ka al-naas). sebagai sumber hukum yang di buat oleh pembuat
Undang-undang (dalilun nasabah al-Syari). Jasser Auda berpendapat bahwa konsensus
(Ijma’) bukan merupakan sumber hukum tetapi hanya sebagai mekanisme konsultasi
atau menggunakan istilah terminologi, konsensus ( ijma’) merupakan mekanisme
pembuatan keputusan dengan melibatkan banyak peserta. Namun konsensus ( Ijma’ )
telah digunakan oleh beberapa sarjana untuk memonopoli fatwa dan memposisikan
dirinya sebagai golongan elit.
6.
Jasser
juga berpendapat bahwa para ahli hukum Islam menggunakan hasil dari metode
analogi (qiyas) menjadi hukum “sempurna” (tashbihu al-far’in bi
ashlin tashbihu al-syari). Oleh karena itu, dalam kasus ijtihad yang
jelas-jelas menggunakan metode analogi, beberapa ahli hukum menganggap diri
mereka ‘berbicara atas nama Tuhan’.
7.
Jasser
percaya bahwa hukum Islam dapat membawa peningkatan produktifitas,prilaku
humanis, spiritualis, kebersihan, persatuan,persaudaraan, demokrasi, yang
tinggi, akan tetapi fakta yang ditemukan tidak seperti apa yang diharapkan,
sehingga timbul pertanyaan “bagaimana hukum Islam dapat berperan disituasi
krisis seperti ini? Dimanakah letak kesalahan dalam hukum Islam?[4]
D. KONTRIBUSI PEMIKIRAN JASSER AUDA
1. Jasser
Auda membuat karya besar dalam sebuah buku yang berjudul “ Maqashid
Al-Syari’ah as Philosophy of Islam Low; a syistems Approucb (Maqashid
Al-Syari’ah sebagai Filsafat Hukum Islam; sebuah Pendekatan Sistem) [5]
dimana dalam karya besar itu tergambar hal – hal sebagai berikut :
o
Pandangannya
tentang hukum Islam banyak mengacu pada Ibnu Qayyim yang menggunakan term hukum
Islam dengan terminologi syari’ah untuk mencapai kesejahteraan umat di dunia
dan akhirat yang menekankan
keadilan,belas kasihan,kebijaksanaan dan kebaikan
o
Maqasid al syari’ah ini tidak dimasukkan pada bagian
usul fiqh karena substansinya berbeda. Usul fiqh terfokus pada lahiriyah teks,
sedangkan maqasid al-syari’ah terfokus pada makna yang ada dibalik teks.
o
Menjelaskan
secara filsafat tentang apa dan bagaimana sistem itu?, Dimana analisa sistem
didasarkan pada difinisi sistem itu sendiri yaitu analisis yang berasumsi bahwa
entitas yang dianalisis adalah sistem. Sistem secara umum adalah seperangkat
unit atau elemen yang berinteraksi yang membentuk keseluruhan integritas yang
dimaksud untuk melakukan beberapa fungsi. Filsafat sistem Islam tersebut
menjadi sebuah gagasan yag diusulkan dan dipromosikan pada karyanya itu yang
menjadi filsafat Islam Baru yang
diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari kritik filsafat sistem terhadap
modernisme dan postmodernisme vesri
Islam .
o
Menceritakan
sejarah lahirnya madhhab-madhhab Fiqh yang bermula dari dua kubu utama, yaitu: madrasah
Hijaz (ahl al-Hadith) dan madrasah kufah (ahl al-Ra’y),
sampai
munculnya berbagai macam aliran madhhab dalam beristinbat hukum,
dia juga melakukan kritik bahwa sebagian besar aliran itu tidak memahami konsep
Maqashid dengan baik seperti para sahabat Nabi SAW dalam menetapkan
sebuah hukum,
o
Membahas kajian
Ushul Fiqh klasik yang menggunakan metode literal thariqah lafziyyah dan
metode argumentasi atau ekstensifikasi thariqah Ma’nawiyyah.
Metode
literal ditujukan terhadap teks-teks Shari’ah yang berupa Al-Qur’an dan Hadits
untuk mengetahui bagaiman cara lafaz-lafaz kedua sumber itu menunjukan kepada
hukum-hukum yang dimaksudnya. Karena itu dasar metode ini adalah analisis
lafaz-lafaz Al-Qur’an dan Hadits dengan bertitik tolak pada kaidah bahasa Arab.
Dalam metode ini dijelaskan bagaimana cara suatu lafaz Shari’ah menunjukan
makna yang dikehendakinya, bagaimana cara menyimpulkan makna itu dari kata-kata
tersebut dan bagaimana mengkompromikan berbagai makna yang secara sepintas
tampak saling bertentangan.[6]
o
Membahas
perbedaan metodologi dua madhhab besar dalam usul Fiqh klasik, yaitu antara
madhhab Hanafi dan madhhab Shafi’i,
o
Membahas
beberapa metode yang masih ikhtilaf penggunaannya antara ulama usul, seperti Ijma,
Qiyas, maslahah, Istihsan dan lain-lain
2.
Dalam
istilah filsafat kontemporer Jasser Auda memperkenalkan istilah a systems
Approaches dimana Penekanan pada Approaches memang diperlukan
persyaratan yang lebih dari persyaratan yang biasa berlaku dalam Metode. Dalam Approaches
terkandung syarat yang tidak tertulis bahwa seseorang, baik guru, dosen,
da’i dan leaders of influence yang lain harus bersedia melakukan
penelitian (research) dan studi perbandingan (comparasion) dengan
cara melibatkan disiplin ilmu-ilmu dan pengalaman-pengalaman bidang lain untuk
membangun kemampuan berkreasi dan melakukan inovasi. Begitu juga bidang hukum
Islam dan bidang-bidang ilmu keislaman yang lainnya, persyaratan tersebut
berlaku sepenuhnya. Dalam bahasa keilmuan Islam tradisional dikenal adanya al-maddah (Materi) dan al-Tariqah
(Metode), Jasser dalam hal ini memperkenalkan al-Tariqah (Metode) lebih
penting dari pada materi yang dikenal dengan istilah “al-Tariqah ahamma
min al-maddah” ( Metode pembelajaran lebih penting dari pada matteri
pembelajaran )
E. LATAR BELAKANG PENULISAN MAQASHID AL-SHARI’AH
Yang
melatar belakangi Jasser melakukan penelitian, pengamatan dan penulisan Maqashid
Al-Syari’ah as Philosophy of Islam Low; a syistems Approuches diataranya
adalah :
1. Kemarahan
Jasser terhadap sikap teroris yang menyebarkan ketakutan dan kejahatan
dimana-mana yang mengatasnamakan hukum Islam, seperti tragedi WTC 11 September
2001, teror di eropa, Asia,maupun Timur Tengah sendiri.[7]
2. Globalisasi
memberikan cara pandang baru dan tantangan – tantangan kontemporer yang harus
dihadapi oleh sejarah umat Islam, dimana mengatasi dampak globalisasi itu
menjadi masalah utama bagi umat Islam .
3. Di
negara – negara Islam Dampak globalisasi tidak menampakkan perkembangkan
terhadap proses politik mobilisasi dan integrasi serta proses pertumbuhan
ekonomi, akan tetapi malah superstruktur yang terbentuk merupakan imposisiyang
lahir setelah diisolasi barat terhadap tatanan Islam, sehingga terdapat
legitimasi yang lemah terhadap institusi kontemporer di negara-negara Islam
4. Jihad
nampak berubah makna yang awalnya merupakan pengertian religius dan spiritual
seperti dalam Al-Qur’an, menjadi bermakna baru dan digunakan secara global dan
kompleks seperti perang kemerdekaan, perlawanan, jihad militan, perang suci dan
kotor, sehingga jihad berubah menjadi ancaman (teror) yang mengerikan secara
global. Teroris beranggapan bahwa yang telah dilakukannya itu merupakan bagian
dari jihad di jalan Allah, padahal yang dilakukan adalah aksi teror yang sangat
kontra dengan Al-Qur’an
5. Sebuah
kenyataan yang sangat mencengangkan dimana hasil laporan tahunan dari United
Nation Development Programe (UNDP) bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) pada
negara mayoritas Islam adalah rendah dibandingkan dengan negara yang muslimnya
minoritas, bahkan PBB melaporkan bahwa di negara-negara Islam menunjukkan
pelaggaran HAM dan Korupsi yang sangat tinggi.
Realitas
itu sangat bertentangan dengan tujuan hukum Islam yang seharusnya berperan
sebagai pendorong pada masyarakat agar adil, produktif, maju, manusiawi, spiritual, ramah,bersih dan
demoratis. Atas alasan itulah sehingga Jasser menanyakan kembali tentang
Syari’at Islam, dimanakah Syari’at Islam? Bagaimana Syari’at Islam menjawab
secara positif dan kritis terhadap semua permasalahan itu? Serta apa sebenarnya
yang salah dari Syari’ah Islam? Jawaban – jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
itu Jasser kemudian melakukan penelitian,pengamatan dan mengorganisir persoalan
dan mencari teori-teorinya hingga melahirkan karya yang begitu penting bagi
perkembangan Hukum Islam itu .
F. SEJARAH SINGKAT MAQASHID AL-SHARI’AH .
Konsep
Maqashid Al- Shari’ah ada sejak akhir abad ke -3 yang ditandai dengan
lahirnya Al-Salab wa Maqashidubu karangan Imam Turmudzi yang dilanjutkan
oleh Imam Abu Bakar Al- Qaffal. Selain itu kita kenal tokoh-tokoh Islam seperi
Abu Hasan Al-Amiri, Al Juwaini yang
dikembangkan oleh muridnya yang terkenal Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dengan karyanya Al-Mustasfa min ‘ilmi
al-Usul.
Di
pertengahan abad – 7 H, muncul sajana pakar usul Fiqh Abu Ishaq Al-Syathibi
dengan karyanya Al-Muwafaqat, dimana pada masa ini maqashid al-shari’ah
mulai populer. Namun usaha Abu Ishaq Al-Syathibi tidak bejalan mulus karena kota
granada, andalusia dan Spanyol runtuh, sehingga karya besar itupun terkubur
tidak dilanjutkan lagi oleh generasi berikutnya .
Pada
abad ke – 20 muncul seorang pakar Maqashid al-syar’;ah dari Tunisia
yaitu Muhammad Tahir Ibnu ‘asyur yg dianggap sebagai bapak maqashid al-syari’ah kontemporer
sebagai konsep baru yang terlepas dari Usul Fiqh, yang selajutnya
dikembangkan oleh Jasser Auda melalui
karya yang sangat monumental itu .
G. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Karya
besar Jasser Auda dengan konsep yang matang dan metodologi sangat berbeda
dengan itu memiliki kelebihan diantaranya adalah :
1. Metode
yang digunakan Jasser dengan memadukan teori klasik, dengan teori modern
menjadikan karyanya itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara wahyu maupun
secara ra’yu, sehingga hasil kajiannya menjadi sangat kuat .[8]
2. Temuannya
tentang Maqashid al syari’ah itu akan dapat diterima oleh semua umat Islam
maupun diluar Islam karena ending dari Hukum Islam yang di ketengahkan itu
adalah ketentraman umat di dunia dan akhirat dengan pendekatan yang elegan,
rasional tanpa ada kekerasan dan teror
yang menakutkan.
3. Jasser
Audah merupakan potret Sarjana Islam Kontemprer yang akan dapat menjawab siapa
sebenarnya Muslim itu? Bagaimana sesungguhnya Muslim itu? Benarkah Muslim itu
merupakan golongan ekstrim dan teroris yang harus di takuti dan perlu dibasmi?
4. Karyanya
yang sangat monumental itu dapat membuka cakrawala umat Islam baik Ulama’,
Sarjana, Dai, Dosen, Guru maupun umat secara umum untuk kembali mengkaji
kedalaman Islam baik Hukum Pokok maupun hukum yang dirumuskan karena fenomena
baru agar umat menjadi memahami hakekat
Islam yang dipeluknya.
Adapun
kekurangan dari Jasser Audah, bila dikaji secara seksama, metodologi maupun
teorinya begitu susah dicari, karena dia menggunakan disiplin Ilmu yang
kompleks sehingga karya-karyanya merupakan sebuah pencerahan baru baik dari
sisi pendidikan,hukum Ilsam, Usul Fiqh maupun filsafat Islam. Akan tetapi
paling tidak kita bisa melihat bahwa kekuranganya adalah :
1. Ide-ide
Jasser hanya dapat dikaji dan dinikmati oleh golongan Islam tertentu saja,
yaitu golongan menengah keatas, seperti Mahasiswa Islam, maupun pemikir-pemikir
di wilayah Perguruan Tinggi saja .
2. Sementara
untuk kalangan ulama yang notabene hanya berpendidikan non formal pesantren
saja yang tidak pernah mempelajari kaidah-kaidah hukum Islam kontemporer akan
sulit menerima ide-idenya, karena sebagian besar mereka masih sangat klasik
baik dalam mencapai ilmunya sehingga kemampuannya juga sangat klasik, hal ini
karena kaidah dan Kitab-kitab yang digunakan adalah kitab-kitab
klasik saja.
3. Pengaruh
dari perbedaan madzhab, sekte, organisasi maupun firkoh-firkoh yang ada di masyarakat Islam yang melahirkan
masalah-masalah khilafiah dan perbedaan penafsiran yang muncul, maka umat akan
selalu melihat hasil ijtihad kaum kontemporer seperti Jasser Auda itu merupakan hal yang sangat baru yang akan diuji lagi oleh
madzhab yang dianutnya sehingga pasti akan melahirkan interpretasi dan
asumsi-asumsi yang berbeda beda dan pada
akhirnya ada yang sepakat ada pula yang menolak .
4. Bila
karya besar itu dilatarbelakangi karena kegeraman dari Jasser melihat banyaknya
teroris yang menakutkan mengatas namakan jihad atas nama Islam, maka
sesungguhnya jawaban itu masih sangat jauh menuju tujuan dari maqasid
al-Syari’ah yang diinginkan, karena pelaku-pelaku teror itu tidak akan memahami dan menerima
pemikiran-pemikiran Jasser yang begitu tenang, sejuk, demokratis tanpa
kekerasan karena pengertian jihad yang ada di pikiran mereka telah menguasai
dalam sanubarinya, paling tidak butuh waktu yang begitu lama, terstruktur dan
terus menerus sehingga dapat menerima pemikiran-pemikiran Jasser itu .
H. PENUTUP
Untuk
menjawab problematika hukum kontemporer yang sangat kompleks dan dinamis,
mempertimbangkan maqashid menjadi suatu pendekatan sistem hukum yang sangat
tepat, karena tentangan hukum Islam bukan saja untuk internal umat Islam saja tetapi
juga sejauh mana ajaran Islam dapat memberikan kontribusi pada masa moderen
ini.[9]
Maqasid
hendaknya dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik
dan rasional dalam ijtihad meskipun varian metode maupun pendekatannya,
karena merealisasikan maqasid yang
dijadikan sebagai suatu sistem .
Karya
besar Jasser Auda itu merupakan sebuah
karya fenomental yang ingin mendobrak paradigma lama yang beranggapan bahwa
pintu ijtihad telah tertutup. Karya itu
merupakan sebuah pendekatan kekinian yang lahir dari alam moderen dan mencoba
menjawab tantangan umat Islam berkaitan dengan isu – isu kontemporer. [10]
Dalam hukum Islam, selain syari’at, dikenal pula istilah fiqh.
Syari’at merupakan aturan Allah yang bersifat absolut, kekal-abadi, suci dan sakral sehingga tidak
bisa dan tidak boleh diubah kecuali oleh Allah sendiri. Sedangkan fiqh termasuk
dalam kategori sebuah ilmu, dan sebagai sebuah ilmu maka peran worldview ahli
hukum sangat berpengaruh didalamnya, oleh karenanya produk fiqh bersifat
relatif dan profan yang rumus-rumusnya sangat dipengaruhi oleh kondisi, tempat
dan waktu. Sehingga produk fiqh tidak bisa disetarakan dengan syari’at
sekalipun berupa konsensus (ijma’) melalui analogi (al-qiya).
Upaya
keras Jasser Auda dalam menawarkan konsep baru maqasid al-shari‟ah setidaknya
menjadi angin segar sekaligus spirit baru bagi para sarjana-sarjana muslim
berikutnya untuk berani dan aktif dalam mengkaji metodologi kajian hukum Islam
yang lebih fleksibel ketika bersentuhan dengan lingkungan yang berbeda guna
kepentingan kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya kepada
kehidupan yang lebih adil, saling menghormati, dan penuh kedamaian .
DAFTAR BACAAN
1.
Mukhlishi, Konsep
Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas
Perspektif Jasser Auda, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate
Sumenep, Email: muhlishi@yahoo.co.id
2. Eka Susanti Salamah, Pendekatan Sistem Dalam
Teori Hukum Islam ( Membaca Pemikiran Jasser Auda )
3.
Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/
Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
4.
Faisol Muhammad, Pendekatan
Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme,
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Faisol_fatawi@yahoo.co.id
5.
Memoar Pena, Artikel, Maqasid Syari'ah Jasser
Auda; Menjawab Tantangan Global, Senin, 14 April 2014
[1] Mukhlishi, Konsep Maqashid Al-Shariah
Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas Perspektif Jasser Auda,
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Sumenep
[2] Salamah Eka Susanti, Pendekatan Sistem Dalam Teori Hukum Islam
( Membaca Pemikiran Jasser Auda )
[3] Salamah Eka
Susanti, Pendekatan Sistem Dalam Teori Hukum Islam ( Membaca Pemikiran
Jasser Auda )
[4] Mohammad Darwis, Maqashid Al-Shari’ah Dan
Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam
Perspektif Jasser Auda
[5] Musyarrofah
dan Chumaidah, Maqoashid Al-Shari’ah Metode Analisis Sistem Dalam Filsafat
Hukum Islam Studi Pemikiran Jasser Audah
[6] Mukhlishi, Konsep
Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas
Perspektif Jasser Auda, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate
Sumenep, Email: muhlishi@yahoo.co.id
[7] Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan
Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD,
Jogyakarta,2013
[8] Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/
Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
[9] Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/
Outsider, IRCiSoD, Jogyakarta,2013
[10] Mu’ammar M Arfan, Wahid Hasan
Abdul,dkk, Studi Islam Perspektif Inseder/ Outsider, IRCiSoD,
Jogyakarta,2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar